Seminar Akuntansi Pajak 2018


Seminar Akuntansi Pajak dengan tema “Akuntansi Pajak di Indonesia pada Era Globalisasi serta tantangan Bagi Profesi Akuntansi” oleh Hima Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Sidoarjo diselenggarakan pada hari Minggu, 1 April 2018 bertempat di Aula K.H Ahmad Dahlan Gedung E Lt.7, diikuti oleh mahasiswa/i Universitas Muhammadiyah Sidoarjo maupun mahasiswa dari kampus lain.

            Acara dibuka dan dilanjutkan dengan pembacaan kalam illahi.. Acara selanjutnya yaitu menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Muhammadiyah . Acara diawali dengan penampilan tarian pembuka dari  UKM Theater Gedhek dan dilanjutkan dengan sambutan-sambutan. Sambutan pertama disampaikan oleh Adistia Anna Prasiwi selaku Ketua Umum HIMA Prodi Akuntansi, lalu sambutan kedua oleh Bapak Dr. Sigit Hermawan, SE. M.Si selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
            Dengan dimoderatori oleh Bapak Herman Ernandi, SE. MM. acara seminar memasuki acara inti. Dalam acara seminar ini menghadirkan dua pemateri kompeten yang dibagi dalam dua sesi. Dalam sesi pertama diisi oleh Bapak Lucky Kartanto, SE, MSA, MH., Ak., BKP., CPA.CA  yang merupakan Konsultan Pajak. Dan dalam sesi kedua diisi oleh Bapak  Drs. Djoko Dewantoro, M.Msi., Ak., CA yang merupakan Ketua IAI Kompartemen Akuntan Pajak Wilayah Jawa Timur.

            Pada sesi pertama, membahas topik tentang “Akuntansi Pajak di Indonesia pada Era Globalisasi”. Dan Sesi kedua dilanjutkan pembahsana tentang “tantangan Bagi Profesi Akuntansi”menjelaskan tentang profesi akuntansi dan kode etik profesi akuntan publik. Profesi Akuntan adalah suatu pekerjaan yang memerlukan keahlian dan pelatihan di bidang akuntansi, serta mengikuti perkembangan bisnis dan profesinya, memahami, mempelajari dan menerapkan prinsip akuntansi dan standar (auditing) yang ditetapkan IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia). Dalam kode etik Akuntan terdapat prinsip-prinsip, yaitu Prinsip Integritas, Prinsip Objektivitas, Prinsip Kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional (professional competence and due care), Prinsip Kerahasiaan, dan Prinsip Perilaku Profesional. Kode etik Akuntan Publik sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat akan kualitas audit dan jasa-jasa lain.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama